Posts

Showing posts from January, 2018

MASA DEMOKRASI PARLEMENTER

MASA DEMOKRASI PARLEMENTER Demokrasi parlementer atau demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga  negaranya. Pada awal kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem Pemerintahan Presidensial sesuai dengan UUD 1945. Namun, kemudian Indonesia menerapkan sistem Pemerintahan Parlementer dengan pedoman pada Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang isinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjasi sistem pemerintahan parlementer. Pada masa itu, bisa dikatakan bahwa unsur-unsur demokrasi ditemukan dalam perwujudannya. Hal itu bisa ditunjukan melalui perkembangan partai-partai politik, pemilu yang bebas, dan terjamin hak dan politik rakyat. Adapun cara kerja sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut - kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai - kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri