Posts

Showing posts with the label Pasal-Pasal UUD 1945

PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG AGAMA DAN KEPERCAYAAN

Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dinia dan di akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu system terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama mengarahkanmanusia sesuai denagn nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang, sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju kehidupan yang hakiki di akhirat. Menurut Talcott Parsons alas an manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut. Karena ketidakmengrtian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesaktian, dan sebagainya. Karena kelangkaan hal-hal yang bias memberikan jawaban yang memuaskan. Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga social adalah system norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhan serta antar sesame manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan de...

PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA

Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya. Menurut Konvensi Montevideo 1993 di Uruguay, suatu Negara harus mempunyai empat unsure konstitutif, yaitu harus ada penghuni (rakyat,penduduk, warga Negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan. Pemerintah yang berdaulat dan kesanggupan berhubungan dengan Negara lain. Adapun menurut Oppenheimer dan lauterpacht, syarat berdirinya Negara meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Secara yuridis wilayah Negara meliputi daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Berdasarkan keempat komponen tersebut, maka sangat diperlukan adanya ketentuan tentang Negara mana yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah baik berupa daratan, lautan, maupun udara. Pada ummnya batas wilayah Negara di buat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multirateral. Batas antara satu Negara dan ...