PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Agama adalah
pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dinia dan di akhirat.
Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu system terpadu yang terdiri dari
kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama mengarahkanmanusia
sesuai denagn nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan
seseorang, sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju kehidupan
yang hakiki di akhirat.
Menurut Talcott
Parsons alas an manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
Karena ketidakmengrtian
dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian,
bencana alam, kesaktian, dan sebagainya.
Karena kelangkaan
hal-hal yang bias memberikan jawaban yang memuaskan.
Lembaga agama
sebagai bagian dari lembaga social adalah system norma yang khusus untuk
mengatur hubungan antara manusia dan tuhan serta antar sesame manusia. Dengan demikian,
ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini
sejalan dengan hakikat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan yaitu mahluk
pribadi dan mahluk social.
Agama berisi
aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melaui para Rosul/Nabi dan di bukukan
dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhan
dan antar sesame manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola
tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi social dengan sesamanya dalam
kehidupan masyarakat.
Terdapat dua
macan dimensi agama yaitu sebagai berikut.
1.
Dimensi vertical,
Dimensi vertical, agama mengatur hubungan manusia
dengan tuhan. Dalam dimensi vertical, agama mengajarkan kepada
pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada tuhan.
2.
Dimensi hoeozontal
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar
manusia selalu berbuat baik kepada sesame manusia, makhluk hidup yang lain, dan
terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia untuk
selalu berbuat kebajikan.
Adapun fungsi agama adalah sebagai berikut.
1.
Sebuah sumber pedoman hidup bagi individu
ataupun kelompok.
2.
Mengatur tata cara hubungan antarmanusia dan
hubungan antara manusia dan tuhan.
3.
Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar atau
salah untuk menghindari prilaku menyimpang .
4.
Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa
kebersamaan yang mewajibkan untuk selalu berbuat baik dengan sesame dan
lingkungan sekitarnya.
5.
Pedoman keyakinan bahwa siapapun yang berbuat
baik akan memperoleh pahala dari tuhan.
6.
Pedoman keberadaan alam semesta beserta isinya
merupakan ciptaan tuhan dan manusia harus menyikapinya dengan rasa syukur dan
ikhlas.
7.
Pedoman pengungkapan keindahan dengan cara
membangun tempat ibadah dan sebagainya yang berhubungan dengan agama yamg
dianutnya.
8.
Sebagai pedoman rekreasi dan hiburan dengan
menjalankan berbagai ritual agama.
9.
Memberikan identitas kepada setiap manusia
sebagai bagian dari suatu agama, yaitu sebagai umat Islam, Ktisten, Katolik,
Hindu, Budha, atau Kong Hu Cu.
Sementara
emile Dukheim manyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
1. Agama dapat mengantarkan para individu anggota
masyarakat menjadi makhluk social.
2.
Agama melestarikan masyarakat.
3.
Agama menanamkan sifat dasar manusia untuk-Nya.
4. Di dalam ritual pemujaan, masyarakat mengukuhkan
kembali dirinya ke dalam perbuatan simbolik yang menampakan sikapnya yang
dengan itu memperkuat masyarakat sendiri.
Kebebasan
memeluk Agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin
oleh Negara. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang bebunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Indonesia
bukanlah Negara agama, melainkan bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Hal
tersebut tercermin dari Sila pertama Pancasila yang berbunyi “ketuhanan yang
maha esa” selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga disebutkan “ Dengan Rahmat
Tuhan yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, …….”. Kedua
hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama.
Terdapat
beberapa agama yang di akui dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Negara Indonesia
menjunjung tinggi semua agama. Adapun sikap Negara terhadap agama yang ada di Indonesia
adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan
nyaman, serta member kesempatan dan perlakuan yang sama pada tiap-tiap agama. Hal
tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
1. Negara mewajibkan warga Negara untuk mengikuti
pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
2. Negara menjamin kemerdekaan kepada warga
negaranya dalam hal memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya
masing-masing.
3. Negara mempersilahkan agama untuk menetukan
syariatnya sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak
mewajibkan dengan hukum Negara.
Comments
Post a Comment