PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG AGAMA DAN KEPERCAYAAN

Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dinia dan di akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu system terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama mengarahkanmanusia sesuai denagn nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang, sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju kehidupan yang hakiki di akhirat.
Menurut Talcott Parsons alas an manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
Karena ketidakmengrtian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesaktian, dan sebagainya.
Karena kelangkaan hal-hal yang bias memberikan jawaban yang memuaskan.
Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga social adalah system norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhan serta antar sesame manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan yaitu mahluk pribadi dan mahluk social.
Agama berisi aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melaui para Rosul/Nabi dan di bukukan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan antar sesame manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi social dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat dua macan dimensi agama yaitu sebagai berikut.
1.       Dimensi vertical,
Dimensi vertical, agama mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Dalam dimensi vertical, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada tuhan.
2.       Dimensi hoeozontal
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesame manusia, makhluk hidup yang lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia untuk selalu berbuat kebajikan.
Adapun fungsi agama adalah sebagai berikut.
1.       Sebuah sumber pedoman hidup bagi individu ataupun kelompok.
2.       Mengatur tata cara hubungan antarmanusia dan hubungan antara manusia dan tuhan.
3.       Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar atau salah untuk menghindari prilaku menyimpang .
4.       Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan yang mewajibkan untuk selalu berbuat baik dengan sesame dan lingkungan sekitarnya.
5.       Pedoman keyakinan bahwa siapapun yang berbuat baik akan memperoleh pahala dari tuhan.
6.       Pedoman keberadaan alam semesta beserta isinya merupakan ciptaan tuhan dan manusia harus menyikapinya dengan rasa syukur dan ikhlas.
7.       Pedoman pengungkapan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah dan sebagainya yang berhubungan dengan agama yamg dianutnya.
8.       Sebagai pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan berbagai ritual agama.
9.       Memberikan identitas kepada setiap manusia sebagai bagian dari suatu agama, yaitu sebagai umat Islam, Ktisten, Katolik, Hindu, Budha, atau Kong Hu Cu.

Sementara emile Dukheim manyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
1.  Agama dapat mengantarkan para individu anggota masyarakat menjadi makhluk social.
2.       Agama melestarikan masyarakat.
3.       Agama menanamkan sifat dasar manusia untuk-Nya.
4.    Di dalam ritual pemujaan, masyarakat mengukuhkan kembali dirinya ke dalam perbuatan simbolik yang menampakan sikapnya yang dengan itu memperkuat masyarakat sendiri.

Kebebasan memeluk Agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin oleh Negara. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang bebunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Indonesia bukanlah Negara agama, melainkan bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut tercermin dari Sila pertama Pancasila yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga disebutkan “ Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, …….”. Kedua hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama.
Terdapat beberapa agama yang di akui dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Negara Indonesia menjunjung tinggi semua agama. Adapun sikap Negara terhadap agama yang ada di Indonesia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapat  menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman, serta member kesempatan dan perlakuan yang sama pada tiap-tiap agama. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
1.    Negara mewajibkan warga Negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
2.  Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.

3.    Negara mempersilahkan agama untuk menetukan syariatnya sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak mewajibkan dengan hukum Negara.

Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR DAN FUNGSI TULANG

PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA

Contoh Format Untuk Pencairan PIP Ke BANK