PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA
Negara disebut organisasi
kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua
orang yang ada di dalam wilayahnya.
Menurut Konvensi Montevideo 1993
di Uruguay, suatu Negara harus mempunyai empat unsure konstitutif, yaitu harus
ada penghuni (rakyat,penduduk, warga Negara), wilayah atau lingkungan
kekuasaan. Pemerintah yang berdaulat dan kesanggupan berhubungan dengan Negara
lain. Adapun menurut Oppenheimer dan lauterpacht, syarat berdirinya Negara
meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat,
dan pengakuan dari Negara lain.
Secara yuridis wilayah Negara
meliputi daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Berdasarkan keempat
komponen tersebut, maka sangat diperlukan adanya ketentuan tentang Negara mana
yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah baik berupa daratan, lautan,
maupun udara.
Pada ummnya batas wilayah Negara
di buat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multirateral. Batas
antara satu Negara dan Negara lain biasanya sebagai berikut.
1. Batas
alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah
2. Batas
buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok.
3. Batas
menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas
wilayah Negara yaitu agar setiap Negara mengetahui kejelasan batas wilayah
kedaulatannya. Penentuan batas wilayah sangat penting bagi keamanan dan
kedaulatan suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan
penyelenggaraan pemerintah serta kejelasan status orang-orang yang berada dalam
Negara tersebut.
1. Daratan
Penentuan secara
pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua Negara atau lebih tidak
akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
2. Lautan
Lautan atau
perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu Negara. Sehubungan
dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu sebagai
berikut.
a.
Res nullius, menyatakan bahwa laut tidak ada
pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap Negara.
b.
Res communis, menyatakan bahwa laut adalah milik
bersama masyarakat dunia sehingga dapt diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap
Negara
Menurut konsep umum, demi
menunjang keselamatan Negara, setiap Negara berhak atas bagian tertentu laut
yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah
territorial. Dalam hal ini, yang diberlakukan semua ketentuan atau peraturan
negaranya.
Batas laut teritorial sesuai
dengan Territoriale Zee en Maritime
Kringen Ordonantie tahun 1939, menyatakan bahwa lebar laut wilayah
Indonesia 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau di
Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hokum belanda yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan
Hindia-Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut
Indonesia, yaitu setiap pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri.
Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang
satu dengan sekelompok pulau yang lainnya. Secara geografis, hal tersebut tidak
mendukung asas Negara kesatuan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUD
1945. Setelah merdeka dan berdaulat penuh, Negara Indonesia mempunyai hak
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan Negara.
Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menerakan lebar laut wilayah Indonesia 12
mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak
terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas
wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut konvensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) di
Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multirateral
yaitu sebagai berikut.
a. Laut
territorial (LT), tiap-tiap Negara mempunyai kekuasaan terhadap laut
territorial hingga 12 mil dari garis pantai
b. Zona
bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut
di luar batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah
ini, Negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
c. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu Negara yang batasnya
200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk
menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi . Negara juga berhak
menangkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya
d. Landas
Kontinen (LK), adalah wilayah daratan dibawah permukaan laut di luar laut
teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Ketentuan ini ditujukan untuk
kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan Negara
tetangga.
e. Landas
Benua (LB), batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam
wilayah ini, Negara dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3. Udara
Wilayah udara
meliputi daerah yang berada diatas wilayah Negara atau di atas wilayah darat
dan wilayah laut teritorial suatu Negara. Di forum internasional belum ada
kesepakatan tentang kedaulatan suatu Negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1
Konvensi Paris tahun 1919 yang telah di ganti dengan Konvensi Chicago tahun
1944 dinyatakan bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di
wilayah udaranya.
Berikut adalah
beberapa teori tentang batas wilayah udara.
a.
Teori Negara Berdaukat di Udara
1)
Teori pengawasan, kedaulatan Negara ditentukan
oleh kemampuan Negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini
dikemukakan oleh Cooper (1951).
2)
Teori udara, wilayah udara meliputi suatu
ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan
peasawat udara.
3)
Teori
keamanan, Negara mempunyai kedaulatan terhadao udaranya termasuk untuk menjaga
keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchili (1901) yang menentukan ketinggian
wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut
diturunkan menjadi 500 m.
b.
Teori Udara Bebas
1)
Kebebasab Udara Terbatas
a)
Untuk memelihara keamanan dan keselamatan,
setiap Negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
b)
Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah
teritorialnya.
4. Ekstrateritorial
Ekstrateritorial
adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah
kekuasaan suatu Negara, meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan
Negara lain.
Daerah
ekstrateritorial meliputi sebagai berikut
a.
Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu
Negara
Kapal yang berlayar dengan mengguanakn bendera suatu
Negara dianggap sebagai wilayah Negara
yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas
atau berada di wilayah Negara lain.
b.
Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara
Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat Negara,
misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu Negara tanpa izin
dari pihak kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu Negara, pasti
terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hokum internasional
hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
Wilayah Negara Indonesia terdiri atas daratan, lautan
atau perairan, dan udara. Daratan Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang
dipisahkan oleh perairan. Negara Indonesia mempunyai wilayah Negara di mana
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi pasal 25A UUD 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan denagn undang-undang.”
Comments
Post a Comment