PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA

Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya.
Menurut Konvensi Montevideo 1993 di Uruguay, suatu Negara harus mempunyai empat unsure konstitutif, yaitu harus ada penghuni (rakyat,penduduk, warga Negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan. Pemerintah yang berdaulat dan kesanggupan berhubungan dengan Negara lain. Adapun menurut Oppenheimer dan lauterpacht, syarat berdirinya Negara meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain.
Secara yuridis wilayah Negara meliputi daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Berdasarkan keempat komponen tersebut, maka sangat diperlukan adanya ketentuan tentang Negara mana yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah baik berupa daratan, lautan, maupun udara.
Pada ummnya batas wilayah Negara di buat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multirateral. Batas antara satu Negara dan Negara lain biasanya sebagai berikut.
1.       Batas alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah
2.       Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok.
3.       Batas menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas wilayah Negara yaitu agar setiap Negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintah serta kejelasan status orang-orang yang berada dalam Negara tersebut.
1.       Daratan
Penentuan secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua Negara atau lebih tidak akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
2.       Lautan
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu Negara. Sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu sebagai berikut.
a.       Res nullius, menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap Negara.
b.      Res communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapt diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap Negara
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan Negara, setiap Negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah territorial. Dalam hal ini, yang diberlakukan semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau di Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hokum belanda yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindia-Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang satu dengan sekelompok pulau yang lainnya. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas Negara kesatuan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Setelah merdeka dan berdaulat penuh, Negara Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan Negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menerakan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multirateral yaitu sebagai berikut.
a.       Laut territorial (LT), tiap-tiap Negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai
b.      Zona bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah ini, Negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu Negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi . Negara juga berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya
d.      Landas Kontinen (LK), adalah wilayah daratan dibawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Ketentuan ini ditujukan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan Negara tetangga.
e.      Landas Benua (LB), batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, Negara dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3.       Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada diatas wilayah Negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu Negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu Negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah di ganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.
Berikut adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara.
a.       Teori Negara Berdaukat di Udara
1)      Teori pengawasan, kedaulatan Negara ditentukan oleh kemampuan Negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh  Cooper  (1951).
2)      Teori udara, wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan peasawat udara.
3)       Teori keamanan, Negara mempunyai kedaulatan terhadao udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh  Fauchili (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b.      Teori Udara Bebas
1)      Kebebasab Udara Terbatas
a)      Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap Negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
b)      Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
4.       Ekstrateritorial
Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu Negara, meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan Negara lain.
Daerah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut
a.       Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan mengguanakn bendera suatu Negara dianggap sebagai wilayah  Negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah Negara lain.
b.      Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat Negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu Negara tanpa izin dari pihak kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu Negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hokum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
Wilayah Negara Indonesia terdiri atas daratan, lautan atau perairan, dan udara. Daratan Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang dipisahkan oleh perairan. Negara Indonesia mempunyai wilayah Negara di mana batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 25A UUD 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan denagn undang-undang.

Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR DAN FUNGSI TULANG

Contoh Format Untuk Pencairan PIP Ke BANK