PENGERTIAN SURAT IZIN USAHA

A.      Pengertian Surat Izin Usaha
Perizinan surat izin usaha merupakan alat untuk pembinaan , pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau di wajibkan agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha. Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari usaha sehingga usaha yang anda jalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib.
Di Indonesia, pendirian sebuah usaha di atur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang wajib untuk memiliki izin usaha
B.      Jenis –Jenis Surat Izin Usaha
Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula yang berkaitan satu dengan yang lainnya.
Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha
1.       Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin tempat Usaha ( SITU )
Izin Prinsip usaha adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah (Pemda)nsetempat untuk mendirikan perusahaan industry. Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarjan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali
2.       SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berdasarkan peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sesuai dengan domisili perusahaan
3.       TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)
TDP merupakan berkas yang menerapkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang di berikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.
4.       AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian meneganai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidupmyang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia
5.       NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening dalam buku Bank yang diberikan oleh Bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank
6.       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak Adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.       IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengembangan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.

Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR DAN FUNGSI TULANG

PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA

Contoh Format Untuk Pencairan PIP Ke BANK