PENGERTIAN SURAT IZIN USAHA
A. Pengertian
Surat Izin Usaha
Perizinan surat izin usaha
merupakan alat untuk pembinaan , pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian
pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau di wajibkan agar tercapai
ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk
mengembangkan usaha. Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari
usaha sehingga usaha yang anda jalankan adalah legal atau sah karena
mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang
berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan peraturan
pemerintah dengan tertib.
Di Indonesia, pendirian sebuah
usaha di atur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga
peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait
lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang
wajib untuk memiliki izin usaha
B. Jenis
–Jenis Surat Izin Usaha
Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing
perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula
yang berkaitan satu dengan yang lainnya.
Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha
1. Izin
Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin tempat Usaha ( SITU )
Izin Prinsip
usaha adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah
(Pemda)nsetempat untuk mendirikan perusahaan industry. Surat Izin Gangguan (HO)
adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Adapun
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat izin Tempat
Usaha (SITU) dikeluarjan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kabupaten/Kotamadya)
dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali
2. SIUP
( Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berdasarkan peraturan
menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin
untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi
pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sesuai dengan domisili
perusahaan
3. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)
TDP merupakan
berkas yang menerapkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada
lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang di berikan sebagai
tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.
4. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian meneganai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan
hidupmyang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
kegiatan usaha di Indonesia
5. NRB
(Nomor Rekening Bank)
Nomor Rekening
Bank adalah nomor rekening dalam buku Bank yang diberikan oleh Bank untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank
6. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok
Wajib Pajak Adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) merupakan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui
Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan
pengembangan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat
disekitarnya.
Comments
Post a Comment