Contoh Format Untuk Pencairan PIP Ke BANK

LAMPIRAN 3
SURAT KUASA PENCAIRAN DARI ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK KEPADA KEPALA SEKOLAH


SURAT KUASA



Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama Orang tua Siswa         :
Alamat                                     :
No. Tanda Pengenal/ KTP      :
Orang tua/wali dari,
Nama                                      :
No. Induk Siswa                      :
Sekolah                                   :
Kelas                                       :

memberi kuasa kepada Kepala Sekolah/Guru:

Nama                                      :
Jabatan                                   : Kepala Sekolah
NIP                                         :
Sekolah                                  : SDN
                                                  

untuk mendampingi siswa/i tersebut di atas, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mencairkan dana BSM/PIP melalui Unit Kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Demikian kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pemberi Kuasa,

Penerima Kuasa,







(………………… )





(........................)
NIP. ……………



SURAT KETERANGAN SEKOLAH

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN LEUWIGOONG
    SEKOLAH DASAR NEGERI CONTOH  2 LEUWIGOONG
KP. TERABAIKAN DESA TERSINGKIRKAN KEC. TERTINDAS KAB. TERANIAYA
 



SURAT KETERANGAN

Nomor: 421.2/03/17-SD/2015



Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama             :
NIP                  :
Jabatan           :
Sekolah         :
                      

Menerangkan bahwa daftar nama siswa terlampir adalah penerima BSM/PIP 2015 yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan (Sekolah Dasar/Menengah Pertama/Menengah Kejuruan)*.


                                                                                         Leuwigoong, 06 Agustus 2015

Kepala Sekolah


      


        ( …………….)
    NIP. …………….


Lampiran :
Nomor Urut
Nama
Nomor Virtual
Nomor Rekening TabunganKu
Kelas
1
Arya Wiguna

20226013A030002Aa1
3
2












































































































































*hapus yang tidak diperlukan


LAMPIRAN 5
SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN DANA KOLEKTIF

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN LEUWIGOONG
    SEKOLAH DASAR NEGERI CONTOH 3 LEUWIGOONG
KP. TARUTUNG DESA HAREENG KEC. RARENGHEK KAB. GARUT
 




SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN KOLEKTIF
Nomor : 900/01-44-SD/2015

Leuwigoong, 29/07/2015

Nomor
: 900/01-44.SD/2015


Lamp.
:


Hal
: Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP 2015




Kepada :
Yth.
     Kepala Dinas Pendidikan
     Kabupaten Garut
     di
       Tempat


Bahwa sesuai pasal 10 ayat (9) Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan SD No .674/C2/KU/2015; bagi penerima dana BSM/PIP yang berada di daerah terpencil dan sulit mengakses unit kerja BRI diperbolehkan untuk mencairkan dana BSM/PIP secara kolektif.

Sehubungan dengan keperluan pencairan tersebut, kami mengajukan permohonan agar pencairan dana BSM/PIP bagi siswa/siswi di sekolah kami dapat dilakukan secara kolektif di KC/KCP/KK Unit BRI Cisompet Kab. Garut . Bersama ini kami melampirkan Surat Kuasa dari masing-masing orang tua/wali Penerima Dana BSM/PIP 2015

Atas terkabulnya Persetujuan Pencairan BSM /PIP, kami ucapkan terima kasih.



KepalaSekolah




              NIP.



LAMPIRAN 7
SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK DARI PIHAK SEKOLAH YANG DITANDATANGANI KEPALA SEKOLAH

SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (SPTJM)
PENCAIRAN KOLEKTIF BSM/PIP TAHUN 2015

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama     
:  E


Jabatan 
:
Kepala Sekolah  /SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal/Bendahara (*)

Nama Sekolah
:

Alamat 
:

Kab/Kota
:
Garut
Provinsi
:
Jawa Barat
Dengan ini menyatakan:
1.      Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif dari siswa-siswa di sekolah saya sesuai surat kuasa pencairan (terlampir).
2.      Bertanggung jawab menyalurkan dana kepada siswa penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai surat kuasa pencairan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan.
3.      Akan menyampaikan laporan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan.
4.      Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun perdata terkait dengan pencairan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif ini, maka saya siap untuk bertanggung jawab.

Demikian pernyataan kesanggupan dan  tanggung jawab mutlak ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab. 


............, ...…….........................2015
Kepala Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal/Bendahara ..................

                  Materai

            
                                                                                    NIP.


LAMPIRAN 8
SURAT KUASA PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING

SURAT KUASA
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                          : Ase
Alamat                         : Kp. Sarkanjut
No. KTP                      : 3205110101610018
Orang tua/wali dari,
Nama                          : Nurul Safitri              
Nomor Rekening        : 20226013A061001Ni2
Nomor Induk Siswa    : 091001007
Sekolah                       : SDN Dungusiku 2
Kelas                           : 6
selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”
Sehubungan pelaksanaan dan pelaporan atas Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (PIP) yang harus disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka dengan ini PEMBERI KUASA selaku Penerima Bantuan memberikan kuasa kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”
-------------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili PEMBERI KUASA, tersebut di atas melakukan tindakan-tindakan :
  1. Memberikan informasi kepada Direktorat PSD perihal Rekening Penerima Dana BSM/PIP  tersebut di atas untuk keperluan audit dan pertanggungjawaban keuangan Negara antara lain untuk mendapatkan print out rekening, keterangan mutasi, transaksi serta saldo penerima dana yang berasal dari rekening tersebut.
  2. Melakukan pemblokiran rekening Penerima Dana BSM/PIP sesuai dengan surat perintah pemblokiran dari Direktorat PSD.
  3. Melakukan koreksi pembukuan rekening, termasuk pendebetan rekening terhadap penerima dana bantuan sesuai dengan surat perintah untuk pengkoreksian dari Direktorat PSD.
Surat Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi, dan Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau diakhiri oleh PEMBERI KUASA karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813, 1814, atau 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia kecuali berakhirnya Perjanjian Penyaluran Dana BSM/PIP Pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud dengan PENERIMA KUASA.
                                                                                             

Pemberi Kuasa



( Ase )

Leuwigoong, 22 Agustus 2015
Penerima Kuasa



( Saepudin, S.Pd  )

                                                                                                                                                NIP.  ………………..

Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR DAN FUNGSI TULANG

PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA