KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Perkembangan
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Lingkungan Sekitar
HAM merupakan hak yang diperoleh manusia
karena kodratnya sebagai manusia.
Seiring denqan perkemangan zaman, HAM banyak dilanggar oleh manusia itu sendiri. Apabila pada masa sebelum Reformasi banyak terjadl pelanggaran HAM yang bersifat vertikal, pada masa setelah
Reformasi pelanggaran HAM
justru banyak yang berlangsung secara horizontal.
1. pengertian Pelanggaran HAM
Apa yang Anda ketahui tentang pelanggaran HAM? Berdasarkan pasal 1 ayat 6
UU No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi,
membatasi,dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh und ang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
2. Jenis-Jenis Kasus Pelanggaran HAM
Kasus pelaggaran
HAM
dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu kasus pelanggaran
HAM biasa dan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM yang biasa di antaranya pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
Adapun yang termasuk
dalam kategoripelanggaran HAM berat menurut UU No. 26
Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM meliputi sebagai berikut.
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut.
1)
Membunuh anggota kelompok.
2) Mengakibatkan penderitaan tisik/mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya.
4)
Memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok.
5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut
ditujukan
secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa tindakan sebagai berikut.
1) Pembunuhan, pemusnahan, dan perbudakan.
2) Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa.
3) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan tisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional.
4) Penyiksaan
5) Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara. ·
6) Penganiayaan terhadap suatu kelornpok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukurn internasional.
7) Penghilangan orang secara paksa.
8) Kejahatan apartheid.
c.Kejahatan perang adalah tindak kejahatan atau pelanggaran
hukum perang yang dilakukan oleh pihak pribadi yang sedang berperang.
Adapun yang termasuk kejahatan perang antara lain penggunaan senjata kimia, senjata pemusnah, senjata biologi, dan perlakuan secara brutal atau sadis.
hukum perang yang dilakukan oleh pihak pribadi yang sedang berperang.
Adapun yang termasuk kejahatan perang antara lain penggunaan senjata kimia, senjata pemusnah, senjata biologi, dan perlakuan secara brutal atau sadis.
d. agresi adalah penyerangan atau serangan dari suatu negara kepada neqara lain.
e. Pembajakan kapal laut atau pesawat udara dan terorisme.
3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Dapatkah Anda memberikan contoh kasus pelanggaran HAM? Berikut akan disebutkan beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
·
a. KasusTanjung Priok
b. Kasus
Marsinah
c. Kasus wartawan
Bernas yang
bernama Udin
d. Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir
d. Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir
e. Kasus orang hilang
f. Tragedi Trisakti
g. Kasus HAM Timor Timur pasaca jajak pendapat
h Kasus kekerasan
antarwarga
di Maluku
i. Kasus
kekerasan antarwarga di Lampu
j. Kasus kekerasan antarwarga di Sam pit
j. Kasus kekerasan antarwarga di Sam pit
Adapun contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional adalah sebagai
berikut.
a. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara
imperialis,misalnya Belanda dan Jepang yang menjajah Indonesia.
b. Pembantaian suku atau kaum mlnorttas, misalnya pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia.
c. Pembantaian ras yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler.Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezirn atau elite politik yang berkuasa.
e. Penindasan ras kulit hitam di Afrika.
·
Selain kasus-kasus besar tentanq pelanggaran HAM yang telah disebutkan di atas, terjadi juga kasus pelanggaran HAM di sekitar kita yaitu di lingkungan keluarga, sekolah, ataupun asyarakat. Pernahkah Anda menyadari tentang hal tersebut?
Contoh kasus pelanggaran HAM di
lingkungan keluarga adalah sebagai berikut.
a. Orang tua memaksakan keinginannya kepada anak, misalnya dalam hal pemilihan sekolah dan jurusan ataupun memaksa anak untuk bekerja.
b. Orang tua menyiksa, menganiaya, bahkan sampai membunuh anaknya sendiri.
c. Anak melawan, menganiaya, bahkan membunuh saudaranya
atau orang tuanya sendiri.
d. Seorang majikan dan/atau anggota keluarganya memperlakukan pembantu dengan sewenang-wenang.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah adalah sebagai berikut.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah adalah sebagai berikut.
a. Guru membeda-bedakan perlakuan terhadap siswanya.
b. Guru memberikan sanksi atau hukuman fisik kepada siswanya.
c. Siswa menghina
siswa yang
lain.
d. ,Siswa menganiaya siswa lain.
e. Tawuran antarpelajar.
Adapun contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat adalah sebagai berikut.
Adapun contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat adalah sebagai berikut.
a.
Pertikaian antarkelompok ataupun antarsuku.
b. Perbuatan main hakim sendiri terhadap pencuri yang tertangkap.
c. Merusak fasilitas/sarana umum.
Comments
Post a Comment