PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam kamus umum
Bahasa Indonesia, kata system diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan. Sistem dapat juga dikatakan saebagai keseluruhan
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara
bagian-bagian maupun hubungan structural sehingga hubungan tersebut menimbulkan
suatu ketergantungan dan saling mempengaruhi
Menurut W.J.S
Poerwadarminta, yang dimaksud system adalah sekelompok bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Jika salah satu bagian rusak atau
tidak menjalankan tugas nya , maksud yang hendak dicapai itu tidak akan
terpenuhi, atau sistem telah terbentuk akan mengalami gangguan
Secara umum, system
dapat diartikan sebagai hubungan fungsional antarbagian secara keseluruhan. Bagian-bagian
itu saling berkait satu sama lain dan tidak dapat di pisah-pisah. Hubungan itu
demikian erat sehungga menimbulkan ketergantungan satu sama lain
Sedangkan arti
pemerintahan adalah perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan
oleh pemerintah. Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam
berbagai bidang. Pemerintahan bukan hasil dari pelaksanaan kegiatan pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, tetapi merupakan
tindakan kegiatan produksi bersama antara lembaga pemerintahan dengan yang
lainnya.
Pemerintahan merupakan
sebuah system yang kompleks, di dalamnya ada penyelenggara pemerintahan yang
memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Mereka bekerja berdasarkan system pemerintahan dan program
kerja yang berorientasi pada hasil, arahnya adalah kesejahteraan rakyat.
Pemerintahan ( governing) menurut kioman adalah proses
interaksi antara berabagai aktor dalam
pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Sehingga
pola penyelenggaraan pemerintahan saat ini pada dasarnya merupakan proses
koordinasi, penngendalian, pemengaruh, dan penyimbangan setiap hubungan
interaksi tersebut.
Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negara. Penngertian
pemerintah dapat dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a.
Pemerintah dalam arti sempit, yaitu presiden dan
para menteri atau kabinet yang disebut eksekutif
b.
Pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintah
sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat
perlengkapan Negara, yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif
Dengan demikian, system pemerintahan dapat diartikan
sebagai mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian
kekuasaan-kekuasaan Negara dalam rangka menyelenggarakan kepentigan rakyat. Atau
system pemerintahan diartikan sebagai keseluruhan dari susunan atau tatanan
yang teratur dari lembaga-lembaga Negara yang berkaitan satu dengan yang
lainnya, baik langsung atau tidak langsung menurut rencana atau pola dalam
rangka mencapai tujuan Negara.
baca juga https://muhammadajda.blogspot.co.id/2017/02/sistem-pemerintahan.html
baca juga https://muhammadajda.blogspot.co.id/2017/02/sistem-pemerintahan.html
Comments
Post a Comment