PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kata system diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Sistem dapat juga dikatakan saebagai keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan structural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan dan saling mempengaruhi
Menurut W.J.S Poerwadarminta, yang dimaksud system adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Jika salah satu bagian rusak atau tidak menjalankan tugas nya , maksud yang hendak dicapai itu tidak akan terpenuhi, atau sistem telah terbentuk akan mengalami gangguan
Secara umum, system dapat diartikan sebagai hubungan fungsional antarbagian secara keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkait satu sama lain dan tidak dapat di pisah-pisah. Hubungan itu demikian erat sehungga menimbulkan ketergantungan satu sama lain
Sedangkan arti pemerintahan adalah perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang. Pemerintahan bukan hasil dari pelaksanaan kegiatan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, tetapi merupakan tindakan kegiatan produksi bersama antara lembaga pemerintahan dengan yang lainnya.

Pemerintahan merupakan sebuah system yang kompleks, di dalamnya ada penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mereka bekerja berdasarkan system pemerintahan dan program kerja yang berorientasi pada hasil, arahnya adalah kesejahteraan rakyat.

Pemerintahan ( governing) menurut kioman adalah proses interaksi antara berabagai aktor  dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Sehingga pola penyelenggaraan pemerintahan saat ini pada dasarnya merupakan proses koordinasi, penngendalian, pemengaruh, dan penyimbangan setiap hubungan interaksi tersebut.

Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negara. Penngertian pemerintah dapat dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu :

a.       Pemerintah dalam arti sempit, yaitu presiden dan para menteri atau kabinet yang disebut eksekutif
b.      Pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan Negara, yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif


Dengan demikian, system pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan-kekuasaan Negara dalam rangka menyelenggarakan kepentigan rakyat. Atau system pemerintahan diartikan sebagai keseluruhan dari susunan atau tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga Negara yang berkaitan satu dengan yang lainnya, baik langsung atau tidak langsung menurut rencana atau pola dalam rangka mencapai tujuan Negara.

baca juga https://muhammadajda.blogspot.co.id/2017/02/sistem-pemerintahan.html

Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR DAN FUNGSI TULANG

PASAL UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA

Contoh Format Untuk Pencairan PIP Ke BANK